- Menyiapkan dan membina kekuatan untuk menegakkan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta melindungi kepentingan nasional yurisdiksi nasional.
- Menegakkan hukum dilaut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan nasional dan hukum internasional.
- Melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas-tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar